Archive | 2021

EFIKASI DIRI NARAPIDANA PEREMPUAN YANG TERINFEKSI HIV

 

Abstract


Sistem Pemasyarakatan adalah suatu rangkaian atas arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara kompleks antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas WBP agar mengetahui kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana agar dapat diterima kembali oleh masyarakat sekitar, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab (Pasal 2 UURI 12, 1995). Untuk mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan tersebut, setiap WBP diwajibkan ikut serta di dalam kegiatan pembinaan yang di laksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 1995 Pasal 15 (1) tentang Pemasyarakatan. Namun, faktanya masih terdapat WBP yang tidak dapat melaksanakan kegiatan pembinaan dengan maksimal salah satu penyebabnya adalah kondisi kesehatan yang kurang baik. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 pasal 1 poin 1 mengatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari jasmani, rohani dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Salah satu gangguan kesehatan (penyakit) yang dialami oleh narapidana di dalam Lapas adalah HIV/AIDS.

Volume 8
Pages 174-182
DOI 10.31604/JIPS.V8I2.2021.174-182
Language English
Journal None

Full Text