Archive | 2021

FORCE MAJEURE DALAM KONTRAK BISNIS AKIBAT PANDEMI CORONA

 
 

Abstract


Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan hukum diantaranya menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional dan Pembatasan Berskala Sosial Besar. Kebijakan tersebut berakibat menurunnya perekonomian masyarakat dan tidak terpenuhinya prestasi dalam suatu kontrak. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana cara membuktikan para pihak yang terindikasi force majeure akibat pandemi COVID-19, dan apa upaya hukumnya jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasi dengan alasan force majeure . Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif, yakni penelitian hukum dengan menelusuri peraturan yang berlaku dan literatur yang berhubungan dengan masalah yang hendak diteliti sebagai bahan Pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara membuktikan force majeure harus dipenuhinya unsur-unsur pada pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata yang dapat menimbulkan keadaan\xa0 force majeur. Perlu dilakukan penelitian dan analisis isi kontrak dengan mengkaji klausul-klausul dalam kontrak dan mencermati unsur-unsur essensialia. Upaya hukum karena tidak terpenuhinya prestasi dalam suatu kontrak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara nonlitigasi dan litigasi.

Volume 8
Pages 266-272
DOI 10.31604/JIPS.V8I2.2021.266-272
Language English
Journal None

Full Text