Archive | 2021
PEMBINAAN DAN PEMBERIAN HAK-HAK WARGA BINAAN DI LAPAS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan baik proses, tujuan maupun hambataan yang dihadapi. Lapas merupakan wadah bagi para narapidana untuk memberikan pembinaan berdasarkan upaya sistem pemasyarakatan untuk mencapai pemidanaan yang komprehensif. Hukuman yang komprehensif merupakan upaya untuk melatih narapidana dan mengembalikannya ke komunitas yang bermanfaat dan menguntungkan. Dengan kata lain, ketika lembaga pemasyarakatan menerapkan sistem pemasyarakatan, para narapidana dan masyarakat dipulihkan, dikurangi, disosialisasikan kembali, dan dilindungi. Dengan kata lain Lembaga pemasyarakatan melaksanakan serangkaian proses yang disebut dengan program pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lapas. Dengan dilaksanakannya program pembinaan ini maka diharapkan setelah WBP menjalani masa pidananya, ia dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan lebih baik sehingga keberadaannya dapat diterima oleh masyarakat tempat ia tinggal. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Hukuman, maka pengembangan narapidana di Lapas melalui penggunaan sistem pidana dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain kegiatan pengembangan bakat dan keterampilan; kesadaran beragama; pemahaman masyarakat dan kelompok etnis dan memiliki sense of law yang kuat; kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pengetahuan; dan integrasi diri dengan masyarakat. Sarana / prasarana yang ada terbatas; sumber daya manusia; dan, karena masyarakat luas tidak mendampingi narapidana secara memadai, faktor ini tidak menghalangi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Sistem pemasyarakatan, yang merupakan tahap akhir dari operasi sistem peradilan pidana, memandu keberhasilan narapidana dan sangat dipengaruhi oleh tahap peninjauan awal yang dilakukan oleh subsistem peradilan pidana lainnya. Kondusif bagi kegiatan narapidana, sarana dan prasarana di Lapas, menerima sikap narapidana terhadap petugas dan melaksanakan pembinaan atas dasar kelancaran sistem pemasyarakatan.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa modus pembinaan narapidana di Lapas dapat digunakan. untuk rehabilitasi dan reintegrasi narapidana Tujuan pemidanaan dicapai dalam bentuk yang lebih formal, yaitu tujuan dari sistem peradilan pidana jangka pendek.