Archive | 2021
PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LUBUKLINGGAU
Abstract
lanjut usia ini harus mendapatkan perhatian perhatian khusus. Negara Indonesia adalah negara hukum dimana setiap tingkah laku warga negara Indonesia di atur dalam undang-undang sehingga akan menciptakan suatu perdamaian,tetapi masih banyak yang melanggar hukum yang sudah di buat tidak jarang para pelanggar hukum tersebut sudah memasuki usia lanjut. Di negara Indonesia saat ini terdapat 4.408 narapidana lanjut usia dan terdapat 13 narapidana lanjut usia yang mendapatkan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA LubukLinggau dalam pembinaan narapidana lanjut usia harus diperhatikan dalam pembinaannya mengingat lanjut usia adalah masa dimana fisik dan mental sudah mulai menurun maka dibutuhkan pembinaan khusus bagi narapidana lanjut usia. Peneliti mengajukan pertanyaan bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA LubukLinggau. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembinaan kemandirian narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA LubukLinggau. Metode penelitian yag digunakan yakni kualitatif dengan metode pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi,wawancara dan studi dokumen. Hasil peneletian menunjukan bahwa narapidana lanjut usia masih diikutkan dalam pembinaan narapidana umumnya. Berdasarkan hasil penelitian maka peneliti menyarankan narapidana lanjut usia untuk mengikuti program pembinaan menjahit karena tidak membutuhkan fisik yang prima.