Archive | 2021

KONTEKSTUALISASI PENCEMARAN EKOSISTEM LAUT DALAM MENCAPAI SDGS: SUATU KAJIAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

 
 

Abstract


Pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) memiliki fungsi untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan kesejahteraan masyarakat. Dampak yang kerap terjadi di Indonesia akan berpengaruh dalam pembangunan berkelanjutan akibat dari pencemaran laut adalah SDGs 3 tentang Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan SDGs 14 pelesetarian sumber daya laut. Keruskan lingkungan terhadap ekosistem laut akibat dari pencemaran sampah dan pencemaran minyak yang tumpah kerap terjadi Indonesia. Hal ini yang menjadi permasalahan dalam pembangunan berkelanjutan yang memiliki tujuan sampai tahun 2030. Perlindungan terhadap lingkungan hidup harus ditegakan guna mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan yang merusak lingkungan. UU No. 32 Tahun 2009 dibuat untuk mengelola dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.\xa0 Kesamaan tujuan dari pembangunan dan UU peraturan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) adalah sama-sama memiliki tujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan menjaga Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian yang didapat memberikan informasi bahwa dengan terjadinya pencemaran lingkungan tentu akan menghambat program pembangunan berkelanjutan.

Volume 8
Pages 300-313
DOI 10.31604/JIPS.V8I3.2021.300-313
Language English
Journal None

Full Text