Archive | 2021

PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL)

 
 

Abstract


Penelitian ini bertujuan meneliti tentang problematika perlindungan hukum yang terjadi pada anak korban eksploitasi seksual dan bentuk ideal perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi seksual, penelitian ini mengunakan pendekatan koneptual ( conseptual approach ), hasil penelitian ini ditemukan bahwa korban eksploitasi seksual di indonesia setiap tahun selalu mengalami kenaikan disisi lain ditemukan kurang optimalnya perlindungan hukum yang dimana didalam pasal 20 Undang-Undang no 35 tahun 2014 mendeskripsikan bahwa perlindungan hukum merupakan kewajiban dan tanggung jawab seluruh kalangan baik pemerintah, masyarakat dan orang tua. Dan hasil analisis problematika tersebut penulis jadikan bahan untuk membuat konsep ideal perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi seksual, dan kesimpulan yang di dapatkan dalam kaitannya terhadap konsep perlindungan hukum yang ideal penulis berpandangan perihal beberapa konsep model perlindungan antara lain: Model yang berdasarkan hak-hak prosedural atau model partisipasi secara langsung atau aktif ( the procedural right model ), Model pelayanan partisipasi secara tidak langsung atau model pasif ( the services model) , Model Persuasif\xa0 atau Partisipatif, Model perlindungan komprehensif, Model penjatuhan pidana bersyarat, Model perlindungan preventif. Karna pada dasanya perlindungan hukum di katakan baik apabila undang-undang tersebut tidak lagi bekerja mengurusi korban melainkan bekerja menghentikan korban.

Volume 8
Pages 77-88
DOI 10.31604/JIPS.V8I3.2021.77-88
Language English
Journal None

Full Text