Archive | 2021

PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI MENGGUNAKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI BALAI PEMASYARAKATAN

 
 

Abstract


Dengan lahirnya Undang1-undang Nomor 11 Tahun 20121tentang Sistem..Peradilan. Pidana.Anak sangat memberikan harapan besar..bagi Kementerian..Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya memperkuat suatu eksistensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berguna dalam menangani di depan hukum terhadap anak yang terkena kasus.Undang-Undang tentang.Sistem.Peradilan Pidana.Anak mengatur secara.jelas.dan.tegas.tentang peran yang harus dilakukan, bahkan pada salah satu peran mempunyai suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh Bapas. Dijelaskannya bahwa UU SPPA ini adalah dengan mengedepankan upaya pemulihan secara berkeadilan (restorative Justice) dan menghindarkan anak dari proses1peradilan (diversi). Perlu diingat bahwa anak adalah generasi masa depan bangsa Indonesia. Namun juga perlu dipahami bahwa tidak semuanya jenis tidak pidana itu dapat dilakukan dengan suatu tindakan Diversi. Dalam tuntuntan pidana dibawah tujuh tahun diversi baru bias dilaksanakan dan juga bukan merupakan suatu tindakan pengulangan tindak pidana. Tugas seorang PK Bapas memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan terhadap anak dalam setiap tingkat pemeriksaan apabila perkara anak harus masuk dalam proses peradilan

Volume 8
Pages 134-142
DOI 10.31604/JUSTITIA.V8I1.134-142
Language English
Journal None

Full Text