Archive | 2021

ANALISIS HUKUM TERHADAP REKOMENDASI PBB ATAS PEMBEBASAN NARAPIDANA PADA PENJARA YANG OVERCAPACITY SAAT PANDEMI COVID-19

 

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa rekomendasi yang dikeluarkan oleh PBB atas pembebasan narapidana pada penjara yang overcapacity saat pandemi Covid-19 . Pasca keluarnya Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 . Merupakan tindak lanjut oleh Kemenkumham R.I. atas rekomendasi The Office of the united nations High Commisioner for Human Right (OHCHR) atau komisaris tinggi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisioner Bachelet. Yang mana menimbulkan pro-kontra dimasyarakat atas kebijakan tersebut. Sehingga dianggap perlu untuk dikaji dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan yang diambil oleh kementerian baik itu keuntungan maupun kerugiannya. Rekomendasi PBB tersebut terdiri dari 5 poin yang keseluruhan telah secara jelas diatur di dalam Standard Minimum Rules for the treatment of prisoners (SMR). Hal ini juga sebabkan oleh strategi Humas yang kurang dalam membendung pemberitaan oleh media. Maka dari itu, jalan tengah yang dapat ditempuh dalam menerapkan rekomendasi PBB tersebut adalah strategi yang matang dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum Kepmen dilaksanakan di Indonesia.

Volume 8
Pages 174-184
DOI 10.31604/JUSTITIA.V8I1.174-184
Language English
Journal None

Full Text