Archive | 2021
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN OVER CROWDID PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PINRANG
Abstract
Rumah Tahanan Negara merupakan suatu unit pelaksana teknis yang digunakan untuk melakukan suatu pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang dimana pada Undang-Undang tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem tata peradilan pidana yang ada di Indonesia. \xa0dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang terbukti telah terjadi over crowdid, berdasarkan data yang terdapat dan diperoleh pada\xa0 sistem data base Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang. Tentunya ini menimbulkan suatu upaya Bagaimana cara mencegah dan menangani terjadinya over crowdid di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang dimasa yang akan datang, dan tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana dampak negative yang ditimbulkan oleh over crowdid di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang. Tentunya dalam masalah ini menggunakan pendekatan Teori Hak asasi manusia dan teori pemidanaan.