Archive | 2021

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA SAAT PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN

 
 

Abstract


Fenomena kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia begitu pesat hal ini tentu sangat berdampak negatif terhadap ketenagakerjaan dan melemahnya perekonomian negara Indonesia sehingga menimbulkan implikasi nyata yang harus dihadapi banyak perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh di Indonesia secara masal. Pasal 164 dan 165 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kurang lebih menyatakan bahwa suatu perusahaan berhak memutus hubungan kerja terhadap pekerja apabila suatu perusahaan mengalami force majeure atau dalam keadaan memaksa. Pada prinsipnya saat terjadi force majeure maka tanggung jawab atas segala ganti rugi dan tuntutan itu akan hilang dan tidak ada pergantian biaya kerugian apabila terjadi suatu keadaan memaksa (force majeure) atau kejadian yang tidak disengaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum tentang Pemutusan Hubungan Kerja bisakah dikategorikan sebagai alasan force majeure karena kondisi Pandemi Covid-19 yang sudah dikatakan sebagai bencana nasional dan memberikan informasi mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja dengan alasan force majeure. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif

Volume 8
Pages 334-350
DOI 10.31604/JUSTITIA.V8I1.334-350
Language English
Journal None

Full Text