Archive | 2021
PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I JAKARTA SELATAN
Abstract
Anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlindungan akan hak-haknya serta mendapatkan bantuan hukum. Dalam proses peradilan pidana pada anak harus mementingkan kepentingan terbaik bagi anak untuk menjamin tubuh kembanganya karena anak merupakan generasi penerus bangsa dan pemenjaraan merupakan upaya terakhir serta hukuman yang diberikan kepada anak hanya atas kejahatan yang serius. Implementasi yag dilakukan dalam menangani perkara pidana anak ialah melalui pendekatan restoratif justice yaitu dengan mengalihkan perkara pidana\xa0 anak melalui upaya diversi. Diversi yang diberikan merupakan bentuk penyelesaian perkara anak diluar peradilan pidana formal dan upaya yang dilakukan merupakan bentuk perlindungan bagi anak yang bermasalah dengan hukum melalui proses mediasi dan musyawarah. Pengalihan pidana yang diberikan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terhindar dari diskriminasi dan stigmatisasi. Balai pemasyarakatan melalui pembimbing kemasyarakatan memiliki peran penting dalam penerapan diversi pada setiap tahapan proses peradilan pidana pada anak. Dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana peran pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan dan apa saja kendala yang dihadapi oleh pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji tingkah laku, Tindakan,limgkungan sosial, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan pelaksanaan peran pembimbing kemasyarakatan pada setiap tahapan peradilan dalam proses diversi yang dilakukan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.