Archive | 2021

PANDEMI COVID-19 SEBAGAI ALASAN PERUSAHAAN UNTUK MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK

 
 

Abstract


Menurut Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak apabila pekerja mematuhi kewajiban yang ditetapkan perjanjian kerja. Namun kenyataannya, selama pandemi covid-19, menurut Manto Jorghi (Kadisnaker Depok), terdapat 397 pekerja di Depok dikenakan PHK dan 1.282 pekerja di Depok harus dirumahkan. Oleh karena itu, penulis menemukan permasalahan sebagai berikut: (1) apakah yang menjadi alasan perusahaan untuk melakukan PHK secara sepihak selama pandemi covid-19?; dan (2) bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena PHK secara sepihak dengan alasan pandemi covid-19?. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa: (1) alasan perusahaan melakukan PHK secara sepihak selama pandemi covid-19 adalah keadaan force majeur , yang mengakibatkan penurunan omzet penjualan hingga penutupan perusahaan; dan (2) perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak dengan alasan pandemi covid-19 diharuskan memberikan hak ganti rugi kepada pekerjanya.

Volume 8
Pages 262-269
DOI 10.31604/JUSTITIA.V8I2.262-269
Language English
Journal None

Full Text