Archive | 2021

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU JUAL BELI KONTEN PORNOGRAFI PADA MEDIA SOSIAL TWITTER

 
 

Abstract


Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan banyak hal, salah satunya adalah media sosial. Selain untuk berinteraksi, media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan jual beli barang dan jasa. Namun ternyata terdapat kegiatan jual beli atas barang dan jasa yang tidak sepatutnya diperjualbelikan, yaitu konten pornografi. Kegiatan ini paling banyak ditemukan pada media sosial Twitter. Konten pornografi yang dijual adalah foto dan video pengguna Twitter sendiri yang memuat unsur kecabulan dan menawarkan kepada pengguna-pengguna Twitter lainnya untuk membeli private content miliknya. Hal ini adalah kejahatan pidana yang dilarang oleh hukum Indonesia. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat agar sadar hukum sehingga tidak melakukan tindak pidana jual beli konten pornografi lagi kedepannya.

Volume 8
Pages 270-278
DOI 10.31604/JUSTITIA.V8I2.270-278
Language English
Journal None

Full Text