Archive | 2021

OPTIMALISASI KEBIJAKAN SISTEM PERADILAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK DI MASA PANDEMI COVID-19

 
 

Abstract


Dampak pandemi Covid-19 saat ini telah berimbas pada hampir semua aspek kehidupan termasuk pada Dunia Peradilan. Praktek persidangan konvensional harus beralih kepada Persidangan online (E-Litigasi). Penulis memandang perlu untuk diadakannya kajian mengenai perkembangan regulasi serta optimalisasi Pemberlakuan Peradilan Pidana Secara Elektronik Selama Masa Pandemi Covid-19. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan dikeluarkanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik\xa0 merupakan terobosan sekaligus komitmen oleh para penegak hukum dalam mewujudkan reformasi di dunia peradilan Indonesia yang mensinergikan peran teknologi informasi dengan hukum acara di masa pandemi seperti sekarang ini, dalam rangka optimalisasi kebijakan sistem peradilan pidana secara elektronik perlu diadakannya pembaharuan hukum melalui revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) menjadi suatu norma baru bersifat permanen bagi lembaga peradilan dalam mewujudkan peradilan yang agung dan\xa0 Modern berbasis teknologi.

Volume 8
Pages 279-287
DOI 10.31604/JUSTITIA.V8I2.279-287
Language English
Journal None

Full Text