Archive | 2021

PEMELIHARAAN ANAK DARI PERCERAIAN BEDA AGAMA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

 
 

Abstract


Studi ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari perceraian beda agama di pengadilan agama Tanggerang dan pengadilan agama Parigi terhadap pemeliharaan anak dari perceraian beda agama. Studi ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan ilmu perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Studi ini menunjukkan bahwa ijtihad majelis hakim pengadilan agama menentukan hak pengasuhan anak tidak berorientasi pada pertimbangan agama tetapi lebih pada melihat dari pertimbangan hak anak yang masih belum muma yyiz dan nafkah anak. Sementara itu pengadilan agama juga membuka ruang penyelesaian pemeliharaan anak melalui akta perdamaian, dimana persoalan agama tidak menjadi pertimbangan utama dari majelis hakim dalam putusannya.

Volume 8
Pages 393-402
DOI 10.31604/JUSTITIA.V8I3.393-402
Language English
Journal None

Full Text