Archive | 2021

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI TAHUNAN PEKERJA WAKTU TERTENTU YANG TIDAK TERPENUHI

 
 

Abstract


Di perusahaan yang memproduksi alat rumah tangga berbahan plastik, hak pekerja waktu tertentu atas cuti tahunan tidak terpenuhi. Cuti tahunan tersebut hanya untuk karyawan tetap sedangkan pekerja waktu tertentu tidak mendapatkan hak cuti tahunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum hak cuti tahunan pekerja waktu tertentu dan penyelesaian hukum yang dapat ditempuh pekerja jika cuti tahunannya tidak terpenuhi. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendakatan perundang-undangan (statue approach). Hasil dari penelitian ini bahwa perlindungan hukum atas hak cuti tahunan bagi pekerja waktu tertentu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa pekerja waktu tertentu berhak atas cuti tahunan ketika telah bekerja di suatu perusahaan selama 1 tahun berturut-turut, namun jika cuti tahunan tidak diberikan maka salah satu hak pekerja waktu tertentu tidak terpenuhi dan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda serta untuk penyelesaian hukum atas tidak terpenuhinya cuti tahunan, pekerja dapat menyelesaikannya melalui jalur non-litigasi yaitu ada bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase atau melalui litigasi yaitu melalui pengadilan hubungan industrial.

Volume 8
Pages 403-416
DOI 10.31604/JUSTITIA.V8I3.403-416
Language English
Journal None

Full Text