Archive | 2021

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KASUS PEREDARAN NARKOBA OLEH NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

 

Abstract


Kejahatan narkoba adalah perilaku dimana seseorang menyalahgunakan fungsi narkoba, melanggar aturan, norma hukum dan masyarakat. Berbagai perilaku termasuk kejahatan narkoba, menggunakan dan mengedarkan narkoba tanpa obat resep atau tanpa pengawasan pihak berwenang, dan terus berlanjut hingga timbul ketergantungan. Ketergantungan narapidana pada narkoba membuat risiko penyalahgunaan narkoba dan perdagangan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan menjadi sangat tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran narkoba, dan yang kedua mengidentifikasi upaya-upaya yang diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan jenis penelitian deskriptif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan studi pustaka dengan menjelaskan dan mendeskripsikan keaslian objek. Data yang digunakan adalah data asli yang diperoleh langsung dari objek penelitian di lapangan, dan data pembantu yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang terjadi peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Faktor-faktor penyebab nya adalah 1. Pasar, 2. Sarana dan Prasarana, 3. Kualitas sumber daya manusia petugas Lembaga Pemasyarakatan. Upaya penyelesaian masalah peredaran narkoba di dalam Lapas yaitu yang pertama tindakan preventif sebagai upaya pencegahan dan yang kedua tindakan represif adalah tindakan yang dilakukan dalam bentuk tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum

Volume 8
Pages 549-556
DOI 10.31604/JUSTITIA.V8I4.549-556
Language English
Journal None

Full Text