Archive | 2021

UPAYA MEMENUHI HAK PELAYANAN DAN AKSEBILITAS PENYANDANG DISABILITAS DITENGAH PANDEMI COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

 

Abstract


Topik utama dari penelitian ini yaitu membahas tentang Narapidana berkebutuhan khusus dan terjaminnya pelayanan Aksebilitas bagi Narapidana Difabel ditengah pandemi Covid-19 ini. Yang Tertuang sesuai UU/No 8 Thn 2016 Tentang Orang-orang berkebutuhan khusus atau bisa disebut Difabel (Penyandang Disabilitas) , mereka harus mendapatkan Hak-hak khusus , tetapi pada kenyataannya masih banyak para Difabel yang masih belum mendapatkan Hak-haknya tersebut. Dan penulisan ini bertujuan untuk menggambarkan tentang fakta-fakta yang ada di lapangan dan tentunya bagaimana mekanisme pelaksanaan Aksebilitas dan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak para Narapidana yang berkebutuhan khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Serta untuk mengetahui apa saja hambatan dan kendala terhadap proses pelaksanaannya dimana pada saat ini terjadi sebuah pandemi virus yang sangat menggemparkan seluruh dunia. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kuantitatif dan penelitian hukum normative, dimana data penelitian diperoleh melalui studi pustaka. Dan \xa0secara tidak langsung akan mengetahui analisa-analisa kelebihan dan kekurangan yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan implementasinya. Dan nantinya tulisan ini akan mengulas dan mengungkap bahwa ada beberapa\xa0 hak para Difabel yang dikiranya masih belum ada pemberian secara maksimal karena jumlah Narapidana Difabel masih sedikit di dalam Lapas, dan hal ini yang membuat para difabel merasa menjadi minoritas kecil sehingga jarang diperhatikan. Memberikan edukasi,Motivasi ditengah pandemi Virus Covid-19 ini adalah cara yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya stigmasisasi serta faktor dari sosial budaya yang melekat dari dalam dan luar lembaga. Pemberian perhatian khusus terhadap kaum Difabel ini dapat merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, dikarenakan mereka juga makhluk ciptaan Tuhan, dengan hak yang sama, meskipun mereka menjalankan hidupnya dengan cara khusus. Kondisi ini diperkuat dengan langkah-langkah dari dunia internasional dengan mendirikan berbagai macam instrument untuk memberikan perlindungan dan hak aksebilitas bagi para narapidana penyandang disabilitas. Dan di tingkat nasional pemerintah sudah menetapkan instrument hukum nasional untuk melindungi narapidana penyandang \xa0disabilitas.

Volume 8
Pages 808-814
DOI 10.31604/JUSTITIA.V8I4.808-814
Language English
Journal None

Full Text