Archive | 2021
PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP KELOMPOK RENTAN : KEWAJIBAN DAN HAK PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP WARGA BINAAN WANITA MENYUSUI DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SAMBAS
Abstract
ABSTRAK SMENTARA Indonesia merupakan negara hukum yang mana hal ini tertuang dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3). Sehingga di negara Indonesia juga terdapat 2 jenis hukuman yakni Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan. Salah satunya hukuman penjara yang termasuk dalam hukuman pokok yang mana hukuman penjara ini dapat dikenakan seumur hidup atau dengan waktu yang tertentu sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Hukuman penjara dikenakan apabila tersangka sudah dijatuhkan hukuman lalu akan di masukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan dan menyandang status sebagai warga binaan pemasayrakatan atau narapidana yang merupakan seseorang yang diputus bersalah oleh hakim sehingga harus menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan. Namun jika seseorang tersebut masih ditetapkan sebagai terdakwa atau tersangka yang mana belum mendapatkan putusan pengadilan maka seseorang seseorang tersebut di tempatkan di Rumah Tahanan Negara. Menurut (Firmansyah, 2019) Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pemasyarakatan merupakan tempat dilaksanakannya penghukuman dan pembinaan bagi Napi