Archive | 2019

ANALISIS HUKUM SURAT EDARAN WALIKOTA PADANGSIDIMPUAN NOMOR 511.I/ 5900/ 2018 TENTANG PENGGUNAAN LPG BERSUBSIDI TABUNG 3 KILOGRAM BAGI USAHA KECIL MIKRO DAN RUMAH TANGGA DI KOTA PADANGSIDIMPUAN

 
 

Abstract


Abstrak Gas LPG merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat pada saat ini, apalagi sejak berjalannya Program Pemerintah tentang Konversi Minyak Tanah ke Gas LPG pada tahun 2007. Perbedaan harga antara LPG bersubsidi dan non subsidi tersebut sering dimanfaatkan oleh para pelaku pasar, maupun oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menjual LPG 3 Kg kepada pihak-pihak yang tidak seharusnya dengan harga yang lebih tinggi, ataupun ulah para pengoplos LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, bahkan cenderung menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kilogram Bersubsidi di pasaran. Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dalam mnelaksanakan tugasnya untuk melindungi kepentingan masyarakat terhadap kebutuhan Gas LPG 3 Kg, mengambil sebuah kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran Walikota Padangsidimpuan Nomor 511.I/ 5900/ 2018 tentang Penggunaan LPG Bersubsidi Tabung 3 Kilogram Bagi Usaha Kecil Mikro dan Rumah Tangga di Kota Padangsidimpuan. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui kedudukan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam Tatanan Hukum Indonesia dan bagaimana kekuatan hukum Surat Edaran Walikota Padangsidimpuan Nomor 511.I/ 5900/ 2018 tentang Penggunaan LPG Bersubsidi Tabung 3 Kilogram Bagi Usaha Kecil Mikro dan Rumah Tangga di Kota Padangsidimpuan berdasarkan Sistim Perundang-Undangan yang Berlaku di Negara Republik Indonesia. Kata kunci : Analisis Hukum, LPG Bersubsidi, Surat Edaran.

Volume 3
Pages 84-93
DOI 10.31604/jim.v3i2.2019.84-93
Language English
Journal None

Full Text