Archive | 2021

PROGRESIVITAS PENGHAPUSAN PIDANA DENDA STUDI KASUS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1554 K/PID.SUS/2015

 

Abstract


ABSTRACTCase No. 131/Pid.B/2013/PN.MBO. Junto case No. 201/PID/2014/PT. BNA. Junto case No. 1554 K/Pid.Sus/2015 relating to cases of sustainable forest burning. PT Kallista Alam in case No. 131/Pid.B/2013/PN.MBO. found guilty of committing an environmental crime which was carried out continuously and a fine of Rp. 3,000,000,000, - (three billion rupiah). Meanwhile, at the court of appeal in case No. 201/PID/2014/PT. BNA., The Panel of Judges upheld the District Court s decision on PT Kallista Alam. Meanwhile, the decision of the Supreme Court in case No. 1554 K/Pid.Sus/2015, the Panel of Supreme Court Justices rejected the appeal from the Cassation Petitioner / Defendant PT Kallista Alam, but did not impose a fine. The aim of the study specifically focuses on the elimination of fines by the Supreme Court of Justice. This research method is structured based on the form of juridical normative research, where juridical normative research conducts legal research by examining secondary data, the data is used as a basis for research, then the research is carried out by tracing the regulations and literature. The results of the research are expected to become a consideration for the Panel of Judges in differentiating the purpose of granting criminal sanctions and civil sanctions, where criminal sanctions have a deterrent effect on violators, while civil penalties in terms of fines so that the damage incurred can be returned to its original state and maximum sanctions should be applied to violations that have occurred. carried out in a sustainable manner.Keywords: Case Number 1554 K/Pid.Sus/2015; Criminal Sanctions; Criminal Fine.ABSTRAKPerkara No. 131/Pid.B/2013/PN.MBO. Junto perkara No. 201/PID/2014/PT. BNA. Junto perkara No. 1554 K/Pid.Sus/2015 berkaitan dengan kasus pembakaran hutan yang berkelanjutan. PT Kallista Alam dalam perkara No. 131/Pid.B/2013/PN.MBO. diputus bersalah telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan secara berlanjut dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). Sementara itu, pada pengadilan tingkat banding dalam perkara No. 201/ PID / 2014/ PT. BNA., Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri atas PT Kallista Alam. Sedangkan putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi perkara No. 1554 K/Pid.Sus/2015, Majelis Hakim Agung pada amar putusannya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa PT Kallista Alam tersebut, namun tidak membebankan pidana denda. Tujuan Penelitian secara khusus menyoroti penghapusan pidana denda oleh Majelis Hakim Agung. Metode Penelitian ini disusun berdasarkan bentuk penelitian Yuridis Normatif, dimana penelitian Yuridis Normatif melakukan penelitian hukum dengan meneliti data sekunder, data tersebut digunakan sebagai bahan dasar untuk diteliti, selanjutnya penelitian dilakukan dengan menelusuri peraturan-peraturan dan literatur-literatur. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam membedakan tujuan pemberian sanksi pidana dan sanksi perdata, dimana sanksi pidana bersifat memberikan efek jera bagi pelanggarnya, sedangkan perdata dalam hal denda agar kerusakan yang timbul dapat dikembalikan ke keadaan semula dan sanksi maksimal harusnya diterapkan bagi pelanggaran yang dilakukan secara berkelanjutan.

Volume 12
Pages 26
DOI 10.31764/JMK.V12I1.4236
Language English
Journal None

Full Text