Archive | 2021

Kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Dalam Perlindungan Cagar Budaya Masjid Jami’ Air Tiris

 
 

Abstract


Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya sebagai pemahaman dan pengembangan sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan.Didalam peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya yaitu keberadaan Cagar Budaya di wilayah Provinsi Riau namun masalahnya belum mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya cagar budaya Mesjid Jami’ Air Tiris menjadi tanggungjawab bersama.dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dalam Perlindungan Cagar Budaya Mesjid Jami” Air Tiris. metode penelitian kualitatif pendektan deskriptif,Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau mempunyai tiga aspek penting dalam perlindungan cagar budaya Mesjid Jami’ Air Tiris yaitu aspek atribusi,delegasi dan mandat.

Volume 14
Pages 142-148
DOI 10.31849/NIARA.V14I1.5609
Language English
Journal None

Full Text