Archive | 2021
Kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Dalam Perlindungan Cagar Budaya Masjid Jami’ Air Tiris
Abstract
Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya sebagai pemahaman dan pengembangan sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan.Didalam peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya yaitu keberadaan Cagar Budaya di wilayah Provinsi Riau namun masalahnya belum mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya cagar budaya Mesjid Jami’ Air Tiris menjadi tanggungjawab bersama.dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dalam Perlindungan Cagar Budaya Mesjid Jami” Air Tiris. metode penelitian kualitatif pendektan deskriptif,Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau mempunyai tiga aspek penting dalam perlindungan cagar budaya Mesjid Jami’ Air Tiris yaitu aspek atribusi,delegasi dan mandat.