Archive | 2021

PELAKSANAAN PENGABDIAN MASYARAKAT TOURISM EXPLORE NAGARI PARIANGAN TANAH DATAR

 
 
 

Abstract


Menurut undang-undang Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan Pasal 4 yaitu, Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. Nagari Pariangan terletak dilereng gunung merapi pada ketinggian 500-700 meter diatas permukaan laut menurut tambo minang kabau \xa0Pariangan merupakan nagari tertua di ranah Minang.\xa0Pada Mei 2012, Nagari (desa) Pariangan terpilih sebagai salah satu dari lima desa terindah di dunia versi Budget Travel , sebuah majalah pariwisata internasional Metodologi yang digunakan untuk pengebdian ini adalah dalam bentuk focus grup discussion dengan menghadirkan aparat pemerintahan dalam hal ini adalah wali nagari parianagan, kelompok sadar wisata dan masyarakat sekitar nagari pariangan, pengabdian ini dilakukan selama 2 hari dinagari parianaga. Sebagai bentuk perhatian besar Fakultas Pariwisata Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat melakukan penyuluhan pada Nagari Pariangan dalam bentuk pelaksanaan pengabdian masyarakat melalui Tourism Explore . Kata Kunci \xa0: Tourism explore, sapta pesona

Volume 1
Pages None
DOI 10.31869/JMP.V1I1.2676
Language English
Journal None

Full Text