Archive | 2021

Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi pada SD Negeri 21 Jati Utara Kecamatan Padang Timur Kota Padang

 
 
 

Abstract


Sistem zonasi merupakan sebuah kriteria utama dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang melihat berdasarkan jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan, bukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional (NUN) sebagaimana ketentuan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dan Kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 14 Tahun 2018 kemudian mengalami Perubahan mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Sistem Zonasi Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diberlakukan pada tahun ajaran 2019/2020. Program sistem zonasi memiliki berbagai keunggulan diantaranya : merupakan strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan sekolah favorit. Selain banyak keunggulan nyatanya program sistem zonasi membuatn orang tua muridn merasa sistem zonasi ini malah mempersulit calon siswa untuk melanjutkan sekolah, orang tua dan siswa mengalami kebingungan atau kurangmya pemahaman tentang sistem zonasi, adanya pembatasan kuota, dan sekolah yang sesuai dengan zona terkadang tidak sesuai dengan keinginan anak jadi membuat kurangnya semangat anak dalam belajar.\nAdapun yang menjadi tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan sistem zonasi pada SDN 21 Jati Utara, mengapa sistem zonasi sangat penting diterapkan pada SDN 21 Jati Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptifn dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari observasi dan wawancara terhadap 5 informan serta data sekunder yang diperoleh dari dokumen dan laporan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Implementasi menurut Georgee C. Edwards III.\nHasil penelitian ini menunjukkan pada implementasi kebijakan sistem zonasi pada SDN 21 Jati Utara yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2019/2020 dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, SDN 21 Jati Utara jadwal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dimulai pada tanggal 17 s/d 26 Juni 2019.\nn

Volume 1
Pages 52-65
DOI 10.31933/JIEE.V1I1.100
Language English
Journal None

Full Text