Archive | 2019

PROBLEMATIK DAN KARAKTERISTIK PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA

 
 

Abstract


Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Indonesia umumnya dapat dilakukan melalui pengadilan dan dapat dilakukan melalui arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pilihan tersebut ada para para pihak yang bersengketa. Ada kelebihan dan kekurangan dalam melakukan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Pada umumnya penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual di pengadilan dilakukan di Pengadilan Niaga untuk sengketa hak cipta, hak merek, hak desain industri, hak paten, Khusus untuk sengketa rahasia dagang didaftarkan di pengadilan negeri. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Lembaga di Indonesia yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa hak kekayaan intelektual melalui jalur di luar pengadilan yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI). \nArtikel ini merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode socio legal dengan pendekatan kualitatif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik dan problematic penyelesiaan sengketa hak keyaan intelektual yang diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI menyelesaiakan sepulub kasus sengketa hak kekayaan intelektual dan tidak semua kasus sengketa hak kekayaan intelektual dapat diselesaikan oleh BANI. Syarat sengketa hak kekayaan intelektual dapat diselesaikan oleh BANI yaitu adanya kewenangan BANi yang tertera dalam akta de kompromitendo atau akta kompromis. \nKata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Kekayaan Intelektual, Badan Arbitrase

Volume 12
Pages 166-177
DOI 10.31942/JQI.V12I2.3135
Language English
Journal None

Full Text