Archive | 2019

PENYULUHAN HUKUM HAK- HAK TERSANGKA TERKAIT BANTUAN HUKUM DI RUMAH TAHANAN WANITA PONDOK BAMBU JAKARTA TIMUR

 
 

Abstract


Abstrak \nPengakuan dan perlindungan akan hak hak manusia sudah ada sejak dilahirkan ke dunia, termasuk juga haknya sebagai tersangka dan secara cuma-cuma untuk mendapatkan akan bantuan terhadap hukum dan pendampingan terhadap kejahatan yang dilakukan. Terkait bantuan hukum seperti pengaturan dalam pidana dan ketentuan akan hukum acaranya dalam suatu kitab bahwa ternyata masih banyak masyarakat ataupun tersangka yang sama sekali tidak mengetahuinya, bagaimana prosedur dan cara yang ditempuh untuk memperolehnya. Penyuluhan hukum di rumah tahanan wanita yang berlokasi di pondok bambu wilayah jakarta timur ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan dari tersangka kaum wanita mengenai hak haknya sebagai warganegara dan diperlakukan secara adil, didapatkan juga secara berkeadilan terhadap hukum yang mempunyai kepastian dan adanya juga suatu yang yang memang sama yakni perlakuan akan adanya hukum tanpa adanya pengecualian baik bagi masyarakat mampu atau tidak mampu (miskin). \nKata kunci : bantuan hukum, hak, keadilan

Volume 4
Pages None
DOI 10.31942/abd.v4i2.3009
Language English
Journal None

Full Text