Archive | 2019

EFEK POST TRUTH PADA PARTISIPASI PEMILIH PEMILU 2019 (Kajian Sosiologi Komunikasi)

 

Abstract


Proses dan hasil Pemilihan Umum tahun 2019, telah selesai. Semua anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), telah dilantik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden terpilih.\xa0 Namun permasalahan mengenai Pemilu serentak 2019, masih menjadi keprihatinan publik. Salah satunya adalah maraknya Hoax dan Hate Speech pada pemilihan presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.\xa0 Tulisan ini, mencoba mengkaji efek Post Truth yaitu Hoax dan Hate Speech , terhadap partisipasi pemilih pada Pemilu 2019. Metode yang digunakan adalah kualitatif desktiptif, dan data yang diolah yaitu data sekunder dan data primer. Penelitian ini berawal identifikasi dan perumusan masalah, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data meliputi klasifikasi dan reduksi data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.\xa0 Hasil studi menggambarkan, efek post truth pada Pemilu serentak 2019 tidak hanya menimbulkan permasalahan negatif seperti; (1) telah terjadi sekat-sekat sosial dalam masyarakat akibat perbedaan dukungan; (2) dihalalkannya semua cara-cara propaganda dalam kampanye, sehingga kelompok-kelompok pendukung kehilangan kesadaran dan moralitasnya; (3) meningkatnya Issu \xa0Politik Identitas, SARA, dan lain-lain, dan; (4) Daya kritis masyarakat melemah dan masyarakat makin permissif dengan sesuatu yang belum tentu benar bahkan cenderung tidak benar. Sehingga antara kebenaran dan kebohongan, semakin sulit dibedakan oleh masyarakat. Tetapi Post Truth juga berkontribusi pada hal-hal yang positif, antara lain; (1) Post truth telah menciptakan sikap pemilih yang fanatik, sehingga mereka takut dan kecewa jika calonnya kalah; (2) Fanatisme ini kemudian diwujudkan dengan berbondong-bondong mendaftaran diri memilih dan datang ke TPS untuk mencoblos, dan; (3) Post Truth telah mendorong tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 meningkat melebihi Pemilu tahun 2014 dan melebihi dari target yang ditetapkan KPU.\xa0 Walaupun demikian, disarankan perlu direvisi Undang-Undang tentang Pemilu,agar efek negatif post truth \xa0dapat diminimalisir agar tidak sampai mengganggu keharmonisan sosial, persatuan dan kesatuan bangsa. Kata Kunci; Post Truth, Partisipasi, Pemilih, Pemilu 2019

Volume 8
Pages 275-288
DOI 10.31947/KAREBA.V8I2.9856
Language English
Journal None

Full Text