Archive | 2021
PELAKSANAAN JUAL BELI DAUN SIRIH DENGAN CARA BORONGAN MENURUT FIQH MUAMALAH DI JORONG SAWAH KAREH
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana penentuan jumlah dalam jual beli daun sirih di Jorong Sawah Kareh, bagaimana penentuan harga dalam jual beli daun sirih di Jorong Sawah Kareh dan bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah dalam praktik jual beli daun sirih di Jorong Sawah Kareh Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan; Pertama, penentuan jumlah dalam jual beli daun sirih di Jorong Sawah Kareh dengan cara dihitung batangnya, yakni apabila lebih dari 10 batang daun sirih, maka dilihat batangnya dan apabila kurang dari 10 batang daun sirih, \xa0dilihat banyak daun yang didapat. Ada juga berapa yang didapat oleh pembeli berdasarkan karung. Kedua, penentuan harga dalam jual beli daun sirih di Jorong Sawah Kareh per batang dengan harga Rp.30.000 per batang dan mengikuti harga pasar. Harga diserahkan oleh pembeli kepada penjual. Ketiga, tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pelaksanaan jual beli daun sirih dengan cara borongan di Jorong Sawah Kareh tersebut dalam penjualan berdasarkan taksiran yaitu jual beli Jizaf, namun ternyata mengandung unsur gharar. Unsur gharar yang dimaksud adalah sebagai berikut : Pertama, penentuan jumlah tidak diketahui oleh penjual karena dibawa langsung oleh pembeli. Kedua, penentuan harga Rp 30.000 dikalikan 40 batang, ternyata tidak mencukupi jumlah harga yang disebutkan di awal akad sehingga harganya menjadi tidak adil.