Archive | 2021

TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PERBEDAAN HARGA DALAM PENJUALAN BOBOT BAHAN PANGAN DI PASAR PADANG PANJANG

 
 

Abstract


Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan penjual menaikkan harga bobot bahan pangan di pasar Padang Panjang borongan dan tinjauan fiqh muamalah terhadap perbedaan harga bobot bahan pangan di pasar Padang Panjang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research). Kesimpulannya terhadap perbedaan harga dalam penjualan bobot bahan pangan menurut fiqh muamalah terjadi karena berbagai faktor yang mempengaruhinya, bahkan kemudian harga bobot yang 1/2kg dan 1/4 kg lebih mahal atau lebih besar besar keuntungan dibandingkan satuan harga untuk satu kilonya. Dalam pandangan Fiqh Muamalah, harga terjadi karena pengaruh harga yang didapat oleh pengecer berbeda, karena perlakuan perlakuan pengecer besar yang tidak sehat seperti monopoli, kelangkaan barang, serta banjirnya barang, hal ini terlarang, namun harga 1/2kg dan 1/4kg bila dalam satuan kilonya sama dan lebih murah ini dibolehkan karena kedua belah pihak saling mengetahui harga bobot bahan pangan pada ukuran 1/2kg dan 1/4kg, dan jika harga 1/2kg dan 1/4kg nya mahal maka ini tidak diperbolehkan karena salah satu piha tidak mengetahui harga bobot bahan pangan pada ukuran 1/2kg dan 1/4kg. Maka konsumen tersebut punya hak khiyar ghabn yaitu khiyar karena harga yang sangat tidak layak.

Volume 2
Pages 199-211
DOI 10.31958/JISRAH.V2I1.3247
Language English
Journal None

Full Text