Archive | 2019

EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN MENURUT JENIS KONTRAK

 
 
 

Abstract


Tahapan penting dalam proses pemilihan bagi penyedia barang/jasa pemerintah salah satunya adalah evaluasi dokumen penawaran. Untuk memastikan kesesuaian kuantitas harga penawaran serta kebenaran hitungan RAB dari setiap peserta tender/seleksi, maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran dan koreksi aritmatika. Kajian ini bertujuan mengetahui pengaruh jenis kontrak terhadap hasil evaluasi penawaran, bila kuantitas pekerjaan yang diajukan oleh peserta tender/seleksi dalam RAB berbeda dengan kuantitas dalam HPS, dan bagaimana pengaruh koreksi aritmatika terhadap nilai penawaran pada evaluasi penawaran. Metode kajian dengan contoh kasus paket pengadaan barang yang datanya diambil dari laporan dokumen pemilihan yang diterima oleh PPK. Koreksi aritmatika dilakukan terhadap semua dokumen penawaran dengan HPS menjadi acuan masing-masing terhadap jenis kontrak lumsum dan kontrak harga satuan menurut Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018. Hasil kajian diketahui bahwa: jenis kontrak mempengaruhi hasil evaluasi penawaran dalam tender pengadaan barang, kuantitas yang berbeda antara RAB dan HPS tidak menyebabkan gugurnya penawaran yang diajukan oleh peserta tender, dan koreksi aritmatik pada evaluasi penawaran, menyebabkan perubahan nilai penawaran pada jenis kontrak harga satuan, sebaliknya koreksi aritmatika tidak menyebabkan perubahan nilai penawaran pada jenis kontrak lumsum.

Volume 9
Pages 226-231
DOI 10.31959/JS.V9I2.279
Language English
Journal None

Full Text