Archive | 2021

PERBANDINGAN ANALISIS PENERAPAN PRINSIP BANK SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2008 DENGAN ANALISIS BANK KONVENSIONAL UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 1998

 
 
 

Abstract


Tujuan. Penerapan Analisis Bank Syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dengan perbandingan Bank Konvensional penelitian ini untuk mengetahui penerapan dan analisis bank syariah dan bank konvensional: Indonesia merupakan negara dengan jumlah terbesar. Umat Islam di dunia, tetapi semua nilai penerapan syariah dalam kehidupan sehari-hari belumlah sempurna. Metode. literatur / literatur dapat berupa kajian: kitab suci Al Qur an atau Al Hadits, kitab ilmiah, peraturan perundang-undangan. Hasil. Beranjak dari penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa sistem keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian dalam hal penyaluran dana dari pihak yang memiliki (dana berlebih) kepada pihak yang membutuhkan dana, apabila sistem keuangan tidak berjalan. yah, ekonomi tidak akan datang. pertumbuhan ekonomi yang efisien dan diharapkan tidak akan tercapai. Penelitian ini bersifat deskriptif, artinya penelitian ini memberikan gambaran atau gambaran suatu keadaan sejelas mungkin tanpa ada perlakuan terhadap objek yang diteliti. Lembaga perbankan merupakan inti dari lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi entitas yang bergerak, bahkan lembaga pemerintah untuk menyimpan dananya. Langkah utama yang harus dilakukan adalah membuka konsep pendanaan yang memungkinkan dilakukan hanya dengan prosedur dan tetap dilakukan dengan hati-hati. Reformasi terkait pendanaan adalah dengan meningkatkan kualitas sistem pendanaan yang lebih baik. Langkah sebenarnya adalah menghindari transaksi perdagangan fudhul dan mengutamakan pendanaan untuk sektor riil yang menawarkan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Investor yang menempatkan dananya akan mendapatkan reward dari bank berupa bagi hasil atau bentuk lain yang disetujui oleh bank syariah syariah kepada pihak yang membutuhkan pihak-pihak pada umumnya dalam akad jual beli dan kerjasama. Diperoleh dalam bentuk margin keuntungan, bentuk bagi hasil dan / atau bentuk lain yang sesuai dengan syariah Islam. Penerapan sistem risiko dan pengembalian bank konvensional menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah besarnya kerugian yang diperkirakan (akan diperkirakan) yang akan ditanggung oleh perusahaan. Implikasi. Adapun implementasi sistem perbankan syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008 adalah resiko dan pengembalian yang diberikan bank syariah kepada investor dihitung dengan menggunakan sistem bagi hasil sehingga adil bagi kedua belah pihak, dari sisi penghimpun dana ketiga jika bank syariah memperoleh pendapatan besar maka nasabah investor juga akan mendapat untung besar. berbagi. Begitu pula sebaliknya jika hasil yang diperoleh nasabah kecil maka bank syariah juga kecil.

Volume 1
Pages 85-92
DOI 10.32493/ARASTIRMA.V1I1.10065
Language English
Journal None

Full Text