Archive | 2019

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN LEMBAGA SENSOR FILM MENGENAI KEPASTIAN HUKUM BIDANG PERFILMAN

 

Abstract


ABSTRACT Atas dasar keinginan untuk mewujudkan Bidang Penyiaran yang tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan agar bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan, maka melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahirlah Komisi Penyiaran Indonesia yang tugasnya memantau bagaimana jalannya Penyiaran di Indonesia. Tetapi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman lahirlah lembaga yang dinamakan Lembaga Sensor film yang keabsahannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014. Adanya lembaga yang berbeda tetapi memiliki kewenangan yang sama sehingga terdapat peraturan yang tumpang tindih antara Komisi Penyiaran Indonesia dengan Lembaga Sensor Film terkait kepastian hukum dalam bidang perfilman yang terfokus pada penyensoran. Tumpang tindih yang dimaksud adalah mengenai film yang sudah mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film tetapi tidak dapat ditayangkan di televisi yang merupakan ranah dari Komisi Penyiaran Indonesia karena dalam film tersebut dianggap memuat konten yang tidak pantas.

Volume 2
Pages None
DOI 10.32493/RJIH.V2I1.2954
Language English
Journal None

Full Text