Archive | 2021

MELINDUNGI HAK ANAK DARI TINDAKAN KEKERASAN DAN SANKSI HUKUMNYA

 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak. Kemudian juga untuk mengetahui bentuk perlindungan hak anak dari tindak kekerasan dan sanksi hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan penelitian melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan kepada anak diantaranya, ketidaktahuan orangtua, maupun guru sebagai pendidik anak-anak. Meniru atau mengimitasi dari orangtua, teman, siaran televisi, video game, film. Ada juga karena persepsi yang salah tentang cara mendidik anak dan juga kondisi keluarga yang tidak harmonis. Perlindungan dari negara harus menjadi yang paling utama. Sebab hal ini telah menjadi kewajiban negara yang diimplemtasikan lewat undang-undang. Tentunya dengan memberikan sanksi hukum bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur secara khusus dalam pasal-pasal undang-undang perlindungan anak.

Volume 7
Pages 194-213
DOI 10.32493/SKD.V7I2.Y2020.9210
Language English
Journal None

Full Text