Archive | 2019

PERLINDUNGAN HUKUM HAK PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DALAM KETENAGAKERJAAN

 
 
 

Abstract


Perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat ketentuan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban perusahaan. Hubungan kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja yang salah satunya bersifat waktu tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Jaminan Hak Pekerja Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perlindungan Hukum Pekerja Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder kepustakaan yang dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan\xa0 Pertama , Jaminan Hak Pekerja oleh perusahaan terhadap pekerta Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu belum memberikan kepastian karena perusahaan belum sepenuhnya menerapkan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan; kedua , Perlindungan hukum dalam bentuk pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum, termasuk perlindungan terhadap pekerja yang melakukan perjanjian kerja waktu tertentu belum dilakukan sepenuhnya.

Volume 10
Pages 59-74
DOI 10.32493/jdmhkdmhk.v10i1.3175
Language English
Journal None

Full Text