Archive | 2019

UPAYA HUKUM TERHADAP KREDITOR ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN DARI UPAYA SITA JAMINAN OLEH PIHAK KETIGA DALAM KEPAILITAN

 

Abstract


ABSTRAK Kondisi yang menyebabkan pihak kreditor mengantisipasi dan menyelamatkan asset perseroan terhadap ketidakmampuan debitor dalam melakukan pembayaran utangnya yang salah satunya adalah membuat jaminan kebendaan yaitu dengan membuat hak tanggungan sebagai salah satu jaminan yang diakui oeh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa pemasangan hak tanggungan sebagai hak kebendaan dapat ditempuh dengan melakukan upaya hukum yaitu membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan sehingga pihak bank selaku kreditor preferen mempunyai kedudukan yang diutamakan atas objek Hak Tanggungan dari upaya sita jaminan oleh pihak ketiga dan kreditor berhak untuk melakukan lelang objek jaminan atau melakukan parate eksekusi yang didasarkan pada perjanjian antara pihak kreditor dan pemilik tanah tersebut\xa0 Kata Kunci: Upaya Hukum; Hak Tanggungan; Kepailitan; Sita Jaminan

Volume 9
Pages 15-30
DOI 10.32493/jdmhkdmhk.v9i2.2283
Language English
Journal None

Full Text