Financial Analysts Journal | 2019
Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Yang Akan Mulai Dilaksanakan Di Badan Pertanahan
Abstract
Dalam perkembangan kebutuhan masyarakan akan kepemilikan lahan baik untuk pemukiman atau untuk kebutuhan yang lainnya menuntut pemerintah mempercanggih dan menambah pengelolan pendataan terkait pertanahan.Sehingga menuntut pemerinta untuk meningkatkan transaksi dan produk layanan yang terkait dengan pendataan pertanahan, yang dalam hal ini di wakili oleh Kementrian Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.Beberapa saat lalu\xa0 Menteri ATR / Kepala BPN mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 perihal Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik berlaku sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 21 Juni 2019 (Permen ATR/KBPN 9/2019).Permen tersebut merupakan kesinambungan dengan Permen ATR/KBPN sebelumnya, yaitu Permen 3/2019 tentang penggunaan sistem elektronik dan Permen 7/2019 tentang perubahan bentuk sertifikat.Dengan demikian terobosan baru yang memanfaatkan perkembangan tehnologi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat terkait pelayanan pemasangan hak tanggungan elektronik dari Kementrian Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.