Financial Analysts Journal | 2019

Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Di Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara

 
 

Abstract


Perjanjian pengusahan tanah dengan bagi hasil semula diatur dalam hukum Adat yang didasarkan pada kesepakatan antara pemilik tanah dan petani penggarap dengan mendapat imbalan hasil yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Dalam perkembangannya, perjanjian bagi hasil kemudian mendapat pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 \xa0tentang perjanjian Bagi hasil yang lahir berdasarkan pada hukum adat di Indonesia. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 \xa0Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah di Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara? dan Faktor-faktor apa yang menjadi penghambat dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 \xa0tentang Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah di Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara? Artikel ini menggunakan pendekatan empris, data primer diperoleh melalui pengumpulan data di lapangan yang kemudian dilengkapi dengan \xa0studi pustaka untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 \xa0tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian di Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara belum sepenuhnya berjalan efektif. Masyarakat cenderung memilih untuk melaksanakan dengan cara lisan, dengan dasar imbangan pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, alasannya adalah sudah dilakukan secara turun temurun, saling percaya untuk saling tolong menolong antara warga sehingga mereka tidak memilih secara formal namun hanya kata sepakat antara kedua pihak (pemilik tanah dan penggarap). Faktor penghambat penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 \xa0tentang Perjanjian bagi Hasil Tanah Pertanian di Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara adalah \xa0sebagian besar masyarakat tidak mengetahui adanya ketentuan Perjanjian bagi Hasil Pertanian yang diatur dalam Undang-Undang tersebut karena tidak adanyan Sosialisasi dari perangkat desa maupun dinas yang terkait; kurangnya wawasan dari masyarakat karena rendahnya tingkat pendidikan; adanya kebiasaan buruk dari masyarakat yang menyepelekan setiap peraturan yang berhubungan dengan pertanian.

Volume 17
Pages 166-171
DOI 10.32528/FAJ.V17I2.2802
Language English
Journal Financial Analysts Journal

Full Text