Archive | 2019

Rekrutmen Elit Birokrasi. Desentralisasi Salah Kaprah? Sebuah Studi Terhadap Penataan Jabatan Struktural di Kabupaten Gorontalo Utara

 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana proses rekrutmen elit birokrasi yang terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara dan faktor apa saja yang mempengaruhi proses rekrutmen tersebut. Konsep desentralisasi yang memanifestasikan konsep otonomi daerah yang berimplikasi terhadap upaya penguatan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis pada potensi lokal, termasuk penguatan terhadap manajemen sumber daya aparatur dalam hal ini proses rekrutmen elit birokrasi yang nantinya akan menduduki jabatan struktural, sangat rentan dan potensial terhadap praktek spoil system. Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meminimalisir segala bentuk penyimpangan dalam rangka proses rekrutmen adalah dengan cara menerapkan merit system, sebagai antitesis dari penataan jabatan struktural atas dasar senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan dan pengalaman yang dimiliki sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural. Dalam hal ini, peneliti bermaksud menggambarkan sejauh mana Pemerintah Daerah Gorontalo Utara menerapkan aturan tersebut dalam proses rekrutmen pejabat struktural. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus sebagai langkah untuk membantu peneliti dalam pengambilan data. Karena spesifik\xa0 penelitian ini ingin menjelaskan bagaimana proses penataan jabatan struktural yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara. Dengan metode ini peneliti dapat mengakrabkan diri dengan subyek penelitian secara langsung dalam waktu tertentu dengan menerapkan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumenter dan wawancara mendalam. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa proses rekrutmen elit birokrasi di Kabupaten Gorontalo Utara tidak sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural. Hal itu terjadi karena Kabupaten Gorontalo Utara termasuk daerah pemekaran yang baru di mekarkan pada tahun 20017 sehingga berdampak pada keterbatasan sumber daya manusia (SDM), kondisi fasilitas kerja, dan program kerja Pemerintah Daerah.

Volume 2
Pages 042-049
DOI 10.32662/GJGOPS.V2I1.553
Language English
Journal None

Full Text