JURNAL PENELITIAN PENDIDIKAN SOSIAL HUMANIORA | 2021

PEMENUHAN HAK ANAK YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USULNYA DALAM MEMPEROLEH AKTA KELAHIRAN DI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK: (Studi Pada SOS Children’s Village Medan)

 

Abstract


Setiap anak berhak atas nama sebagai identitas dirinya dan juga status kewarganegaraan yang merupakan hak dasar dan wajib diberikan negara kepadanya. Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dalam bentuk akta kelahiran. Muncul permasalahan ketika ditemukan anak yang tidak diketahui asal usul dan keluarganya, yang kemudian diasuh oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Bagaimana dengan pemenuhan\xa0 hak atas identitas anak tersebut dalam memperoleh akta kelahiran. Untuk mengetahui hal tersebut, maka dilakukan penelitian\xa0 melalui pendekatan yuridis empiris yang bersifat kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk menganalisa implementasi pemenuhan hak anak atas identitas yang diasuh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Kota Medan. Dari penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa masih belum terpenuhinya hak anak yang tidak diketahui asal usulnya yang kemudian diasuh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Kota Medan tersebut dalam memperoleh akta kelahiran. Hal ini disebabkan karena Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak kesulitan melengkapi Berkas Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian perihal penemuan anak yang diminta oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan sebagai salah satu persyaratan yang harus dilampirkan.

Volume None
Pages None
DOI 10.32696/jp2sh.v6i1.697
Language English
Journal JURNAL PENELITIAN PENDIDIKAN SOSIAL HUMANIORA

Full Text