Lambung Mangkurat Law Journal | 2019

Perolehan Tanah untuk Kepentingan Badan Hukum Swasta dalam Rangka Penanaman Modal

 
 
 

Abstract


Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji prosedur dan mekanisme perolehan tanah untuk kepentingan badan hukum swasta dalam rangka penanaman modal dan untuk mengkaji status kepemilikan tanah badan hukum swasta dalam rangka penanaman modal. Kegunaan penelitian dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum khususnya di bidang hukum agraria dan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam memecahkan masalah yang timbul mengenai perolehan tanah untuk kepentingan badan hukum swasta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani dan pendekatan konseptual yang merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang ditemukan dalam perundang-undangan. Sifat penelitian ini adalah Preskriptif Analitis yang bertujuan untuk menjelaskan secara tepat dari sifat-sifat suatu individu, kondisi/gejala keleompok tertentu/untuk menentukan penyebaran dari suatu gejala untuk menentukan ada dan tidaknya hubungan antara satu gejala dengan gejala lain di dalam masyarakat kita. Hasil Penelitian: Pertama Prosedur dan mekanisme perolehan tanah untuk kepentingan badan hukum swasta dalam rangka penanaman modal adalah mengatur mengenai tatacara yang sesuai dengan aturan dalam hal badan usaha memperoleh hak atas tanah, maka akan meningkatkan produktivitas kegiatan perekonomian khususnya yang dilakukan oleh badan hukum swasta. Ini tentu saja akan membawa pengaruh yang sangat besar bagi perekonomian nasional kita. Status kepemilikan tanah oleh badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah khususnya badan usaha swasta yang bergerak menjalankan perekonomian negara, ketika sudah memiliki status kepemilikan yang jelas maka tanah tersebut terdaftar sehingga akan mudah bagi badan hukum swasta untuk dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Volume 4
Pages 86-101
DOI 10.32801/LAMLAJ.V4I1.109
Language English
Journal Lambung Mangkurat Law Journal

Full Text