Archive | 2019
PUTUSAN PEMIDANAAN SEBAGAI PENGGANTI DENDA YANG TIDAK DIBAYAR OLEH KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup tidak dapat dipidana penjara atau kurungan tetapi hanya dapat dipidana denda. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak mengatur pidana pengganti denda apabila korporasi tidak membayar denda, sedangkan pidana kurungan sebagai pengganti denda yang tidak dibayar dalam pasal 30 KUHP tidak dapat dijatuhkan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pidana yang telah dijatuhkan pengadilan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup dan untuk mengetahui jenis pidana yang ideal untuk dijatuhkan pengadilan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus atau “case approach” yang hasilnya disajikan secara deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga jenis pidana yang telah dijatuhkan pengadilan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Pertama : pidana denda saja tanpa memberikan alternatif jenis pidana lain, kedua : pidana kurungan kepada orang yang mewakili korporasi di pengadilan dan ketiga : pidana perampasan aset korporasi. Dalam pidana perampasan aset korporasi terdapat putusan yang tidak menentukan batas waktu dan tata cara pelaksanaannya dan terdapat pula putusan yang menentukan batas waktu dan tata cara pelaksanaannya.