Archive | 2021

EKSISTENSI UNDANG-UNDANG DRT NOMOR 7/1955 DALAM PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG EKONOMI (ECONOMIC CRIMES)

 

Abstract


Tindak pidana ekonomi adalah tindak pidana atau kejahatan atau delik dalam bidang ekonomi yang dapat merugikan negara sehingga sering disebut dengan economic crime yang berbeda dengan economic criminnality yaitu merupakan kejahatan ekonomi yang bersifat konvensional. Economic crime dan economic criminallity dapat dibedakan dari akibat yang ditimbulkan karena akibat dari economic crime dapat mengakibat kerugian negara tetapi kalau economic criminality akibatnya adalah kerugian perseorangan. UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana ekonomi dibuat oleh negara dalam rangka mengantisipasi mulai berdatangannya para investor ke Indonesia. Dalam UU drt no 7 tahun 1955 menyebutkan macam2 dari tindak pidana ekonomi beserta sanksi-sanksinya terapi sayangnya UU Drt No 7 tahun 1955 masih banak menggunakan bahasa Belanda karena undang-undang ini lebih kurang merupakan hasil saduran, salah satu bentuknya adalah mengenai korupsi, penyelundupan, perbankan, dan lain sebagainya. Tetapi sayangnya bentuk-bentuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam UU No 7 tahun 1955 sekarang ini telah diatur secara khusus dalam undang-undang yang terpisah seperti adanya UU Korupsi, UU Kepabeanan yang merupakan nyawanya UU drt No 7 tahun 1955 yang mengatur tentang penyelundupan dan banyak UU lainnya yang mengatur tentang tindak pidana ekonomi. Dengan lahirnya banyak UU yang mengatur tentang tindak pidana ekonomi sehingga menimbulkan permasalahan apakah masih relevan berlakunya UU Drt No 7 tahun 1955 tersebut saat ini mengingat semua bentuk tindak pidana ekonomi sudah diatur secara khusus.

Volume 20
Pages 1-14
DOI 10.32816/PARAMARTA.V20I1.95
Language English
Journal None

Full Text