Archive | 2021
PENERAPAN ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS DALAM PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana ada lima, yang salah satunya adalah keterangan saksi. Setiap keterangan saksi yang di ucapkan di persidangan harus diucapkan di bawah sumpah agar keterangan itu sah di mata hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Dilain pihak seorang saksi harus didukung oleh alat bukti lain. Dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, satu keterangan saksi cukup untuk membuktikan bersalah apabila disertai alat bukti pengakuan terdakwa. Permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah bagaimanakah penerapan azas Unus Testis Nullus Testis pada Pasal 55 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dihubungkan dengan Pasal 185 ayat (2) KUHAP. \nDalam KUHAP keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah apabila saksi di dalam memberikan keterangannya di bawah sumpah, apabila saksi tersebut memberikan keterangan tanpa adanya sumpah maka hakim menilai bahwa itu merupakan petunjuk saja bukan merupakan alat bukti yang sah. Adanya persesuaian antara keterangan saksi dengan saksi lainnya, keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu, cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi, dapat tidaknya keterangan itu dapat dipercaya. Penerapan asas Unus Testis Nullus Testis dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 185 ayat (2) KUHAP, dimana keterangan saksi harus didukung dengan alat bukti lainnya lainnya. Terhadap penyimpangan ini diperkenankan oleh Pasal 54 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yang dikenal dengan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis (ketentuan khusus dapat menyampingkan ketentuan umum).