Archive | 2019

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258k/Pid.Sus/2016 Tentang Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

 
 

Abstract


Korupsi sangat erat hubungannya dengan faktor penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang dari ketentuan hukum sehingga tindakan tersebut merugikan perekonomian dan keuangan negara. Salah satu peristiwa penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang yaitu kasus korupsi yang menimpa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim selaku Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan pada Pengadilan Negeri Bandung dengan jabatan Wakil Sekretaris. Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim merupakan perantara/makelar/calo dalam hal ganti rugi lahan yang menyalahi aturan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim dinyatakan tidak bersalah, namun setelah diajukan upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung maka Hakim Mahkamah Agung memberi putusan bersalah terhadap Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1258K/PID.SUS/2016. Berdasarkan hal tersebut yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1258K/PID.SUS/2016 serta apakah Aparatur Sipil Negara dapat menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan yuridis pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1258K/PID.SUS/2016 masih kurang utamanya dari pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim. Mahkamah Agung seharusnya juga menggunakan Pasal 5 ayat (2) point j Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, karena terdakwa Drs. H. Alex Tahsin Ibrahim telah menyalahgunakan jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan sendiri. Hakim Mahkamah Agung seharusnya juga mempertimbangkan Pasal 4 point 2 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri. Larangan bagi Aparatur Sipil Negara yang menjadi perantara (makelar) untuk mendapatkan keuntungan tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan menyangkut kewajiban dan larangan dalam peraturan pemerintah tersebut dijatuhi hukuman disiplin, meliputi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Volume 18
Pages 73-82
DOI 10.32816/paramarta.v18i2.68
Language English
Journal None

Full Text