Archive | 2021
Pengalihan Objek Jaminan Fidusia oleh Debitur Kepada Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan Kreditur
Abstract
Adanya penyelesaian sengketa fidusia dengan cara eksekusi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan mengetahui tanggung jawab debitur dan perlindungan hukum bagi kreditur pada suatu perjanjian jaminan fidusia. Metode penelitian normatif yaitu dengan proses menemukan aturan, prinsip, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia yaitu ganti rugi berupa pemulihan seperti keadaan semula, ganti kerugian, tanggung jawab secara pidana. Debitur dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda perlindungan terhadap kreditur dengan memberikan ketentuan yang pasti akan kreditur.