Archive | 2021

PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM UPAYA MEMBERIKAN HUKUMAN DI LUAR PENJARA PADA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

 
 
 
 

Abstract


Pemberian rekomendasi pidana di luar penjara pada Anak Berkonflik dengan Hukum\xa0 menjadi sebuah tugas yang harus dijalankan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pernyataan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dimana pemenjaraan menjadi alternatif paling akhir. Pembimbing kemasyarakatan bertugas melaksanakan penelitian kemasyarakatan memegang peranan kunci melalui rekomendasi hukuman yang terdapat dalam dokumen penelitian kemasyarakatan. Rekomendasi tersebut dalam UU SPPA menjadi bahan pertimbangan hakim dalam pemberian putusan. Bahkan apabila hakim tidak menjadikan rekomendasi hukuman yang dibuat pembimbing kemasyarakatan, maka putusan batal demi hukum. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah sedalam apa peran pembimbing kemasyarakatan berkaitan dengan pemberian hukuman di luar penjara pada ABH. Penelitian ini menggunakan metode systematic reviews dengan memanfaatkan berbagai sumber dari peraturan perundangan, jurnal, buku serta sumber lain yang relevan. Berdasarkan data yang diunduh dari sistem database pemasyarakatan, keberhasilan proses diversi dan pemberian hukuman di luar penjara dalam proses peradilan anak cukup tinggi. Sebagai buktinya kita bisa melihat tidak adanya overcrowded pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Oleh karena itu, kita perlu melihat bagaimana efektivitas rekomendasi yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan untuk menghindarkan anak menjalani hukuman di luar penjara

Volume 3
Pages None
DOI 10.33005/PAJ.V3I1.79
Language English
Journal None

Full Text