Jurnal Hadratul Madaniyah | 2021

JUJURAN ATAU MAHAR PADA MASYARAKAT SUKU BANJAR DI TINJAU DARI PERSPIKTIF PANDANGAN HUKUM ISLAM

 
 

Abstract


Tujuan agama Islam Mensyari‟atkan perkawinan adalah untuk memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang.Untuk memenuhi tujuan tersebut, maka harus memenuhi syarat dan rukunnya.Setiap daerah memiliki corak dan budaya yang dijunjung dan dipertahankan Jujuran atau Mahar merupakan salah satu syarat dalam tradisi perkawinan yang berlaku pada masyarakat suku Banjar, salah satunya di Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Masyarakat Banjar melestarikan adat budaya yang dimiliki masing-masing tidak terkecuali pada tradisi yang dikenal dengan istilah Jujuran. Dalam bahasa hukum Islam disebut mahar ini turut menentukan berhasil atau tidaknya acara perkawinan nantinya.Pernah ditemui cerita batalnya perkawinan akibat pihak pria tidak bisa memenuhi permintaan besarnya Jujuran/mahar. Adapun yang menjadi pokok permasalahan ini adalah 1) Apa dampak dari tradisi pemberian uang Jujuran terhadap prosesi pernikahan dan 2) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap tradisi Jujuran Masyarakat suku Banjar di Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data, menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Dari hasil Penelitian ditemukan suatu gambaran bahwa Jujuran dalam perkawinan hukum adat banjar di Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Mempunyai nilai positif baik bagi pasangan suami istri yang baru menikah. Namun dilain pihak juga jujuran dapat menimbulkan hal yang negatif karena pihak wanita mengharapkan dan bahkan menentukan besarnya jujuran yang melebihi kemampuan calon suami. Demikian juga masalah Jujuran ini mempunyai perbedaan pendapat, ada yang mengatakan bahwa Jujuran ini sama dengan mahar dan ada pula yang mengatakan bahwa Jujuran ini berbeda dengan mahar. Sedangkan masalah mahar dalam hukum Islam pada dasarnya tidak ditetapkan. Pemberian yang dilakukan oleh suami yang berkaitan dengan akad nikah adalah mahar, jumlah besarnya Islam juga tidak menentukan, akan tetapi akan diserahkan pada kemampuan.

Volume None
Pages None
DOI 10.33084/jhm.v8i1.2442
Language English
Journal Jurnal Hadratul Madaniyah

Full Text