Legalitas: Jurnal Hukum | 2021

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA MELALUI ORNAMEN-ORNAMEN SIMBOL KEAGAMAAN DI RUANG PUBLIK PADA WILAYAH HUKUM KOTA JAMBI

 
 
 

Abstract


Penghinaan atau penodaan terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia sering terjadi namun penodaan agama melalui ornament=ornament symbol agama di ruang public pada wilayah Kota Jambi menimbulkan keributan umat Islam dan viral di Indonesia pada tahun 2016. Hal ini tentunya sangat mengganggu kehidupan beragama dan sangat membahayakan kedamaian hidup bermasyarakat dan kesatuan bangsa. Dengan adanya kepentingan hukum yang harus dilindungi tersebut maka sudah sewajarryalah jika pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur kehidupan beragama di Indonesia melalui penerbitan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang kehidupan. Kajian ini menjelaskan tentang kendala-kendala di dalam penegakan hukum tindak pidana penodaan agama melalui ornamen-ornamen simbol keagamaan dan kebijakan yang dilakukan oleh POLDA Jambi dalam mengatasi kendala-kendala yang ditemui dalam penegakan hukum tindak pidana penodaan agama melalui ornamen-ornamen simbol keagamaan

Volume None
Pages None
DOI 10.33087/LEGALITAS.V13I1.249
Language English
Journal Legalitas: Jurnal Hukum

Full Text