Archive | 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA MENURUT PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2015 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF HUKUM INDONESIA

 
 

Abstract


Peningkatan perbuatan diskriminasi pekerjaan, penghasilan yang layak sesuai dengan keahlian, ketrampilan dan kemampuan; dan kekerasan yang dialami Pekerja Rumah Tangga\xa0 sehingga menjadi korban tindak pidana, disebabkan anggapan Pembantu Rumah Tangga dimasukkan dalam lingkup pekerjaan sektor informal berdampak bahwa Pekerja Rumah Tangga kurang mendapatkan perlindungan hukum. Alasan yuridis mengenai perlindungan Pekerja Rumah Tangga\xa0 sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945, dinyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Indonesia sebagai Negara hukum maka diberlakukannya Undang\xa0 Undang, sebagai hukum positif perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga yang berlaku adalah KUHP, KUHAP, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Permenaker)\xa0 Nomo 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Rumah Tangga dalam rangka mengatur Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga, perlindungan dasar dan pemberdayaan bagi Pekerja Rumah Tangga dengan tetap menghormati kebiasaan, budaya dan adat istiadat setempat. Kebijakan-kebijakan yang telah diberlakukan tersebut belum memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga masih memiliki kelemahan-kelemahan yaitu mengenai hubungan kerja, kemampuan keluarga sebagai tempat bekerja dianggap belum produktif,\xa0 Indonesia belum memiliki Undang Undang secara khusus tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan berkaitan dengan terbitnya Permenaker\xa0 belum juga diimplementasikan di masyarakat sedangkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan wujud nyata Negara dalam memberikan perlindungan sampai lingkup rumah tangga sekalipun. Secara yuridis normative Permenaker No. 2 Tahun 2015 jika diimplementasikan\xa0 memiliki kelemahan di masyarakat dikarenakan tidak mendelagasikan amanat Undang Undang yang berkaitan, masih diperbolehkan membuat perjanjian kerja dengan lisan, memberikan kesempatan berupa kesepakatan kedua belah pihak, lebih banyak mengatur LPPRT sebagai lembaga penyalur pekerja rumah tangga.

Volume 9
Pages 113-142
DOI 10.33087/LEGALITAS.V9I1.144
Language English
Journal None

Full Text