Archive | 2019

Penyusunan Status Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa di Kabupaten Bandung

 

Abstract


Tanah merupakan sumberdaya alam yang memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat sepanjang masa. Kerusakan tanah dapat disebabkan oleh sifat alami tanah, dapat pula disebabkan oleh kegiatan manusia yang menyebabkan tanah tersebut terganggu/rusak sehingga tidak mampu lagi berfungsi untuk mendukung produktivitasnya. Kegiatan biomassa yang memanfatkan tanah dan sumberdaya alam lainnya yang tidak terkendali dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip konservasi dapat mengakibatkan kerusakan tanah, sehingga menurunkan mutu dan fungsinya yang pada akhirnya dapat mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Biomassa. Terbitnya PP No. 150 Tahun 2000 tersebut telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa. Kriteria baku yang digunakan untuk menentukan status kerusakan tanah untuk produksi biomassa didasarkan pada parameter kunci sifat dasar tanah, yang mencakup sifat fisik, sifat kimiawi dan sifat biologi tanah. Dengan mengetahui sifat dasar suatu tanah maka dapat ditentukan status kerusakan tanah untuk produksi biomassa. Tujuan penelitian ini adalah tersedianya Dokumen Kajian Status Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa di Wilayah Sub-DAS Cirasea Kabupaten Bandung.

Volume 4
Pages 1-9
DOI 10.33087/civronlit.v4i1.41
Language English
Journal None

Full Text